JAKARTA - Berhati-hatilah terhadap penipuan di situs jejaring sosial Facebook. Kali ini, penipuan mengatasnamakan Sri Devi Shop dan Batam Cell dengan modus menawarkan telepon genggam dan laptop dengan kualitas bagus dan murah.
"Menggunakan Batam karena memang barang yang dijual di Batam terkenal murah dan bagus", ujar Kasatreskim Cybercrime, AKBP Hermawan, di Balai Wartawan Polda Metro Jaya. Selasa (26/4/2011)
Kepolisian berhasil meringkus pelaku kejahatan via Facebook dengan tersangka bernama AY (27) di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan. "Sebenarnya ada tiga, AY sudah kita tangkap dan ada dua DPO lagi yakni S dan DK," tandas Hermawan.
Hermawan menambahkan, banyak korban dari pelaku kejahatan melalui Facebook mulai dari kalangan warga biasa, mahasiswa, hingga pejabat (camat dan lurah).
"Korbannya dari kalangan bawah sampai atas," ujarnya.
AY akhirnya dijerat dengan pasal 27 KUHP 378 dan terancam hukuman empat tahun penjara. AY juga dijerat dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar